rss feed
Klasifikasi Jenis Kebakaran Update Terakhir : 15 Juni 2009
Klasifikasi jenis kebakaran berdasarkan penjelasan pasal 23 & 24 Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 1992, tentang penanggulangan bahaya kebakaran dalam wilayah DKI Jakarta
 
1. Kebakaran Klas A
Kebakaran dari bahan biasa yang mudah terbakar seperti kayu, kertas, pakaian dan sejenisnya.
Jenis alat pemadam : yang menggunakan air harus digunakan sebagai alat pemadam pokok.
 
  
2. Kebakaran Klas B
Kebakaran bahan cairan yang mudah terbakar seperti minyak bumi, gas, lemak dan sejenisnya.
Jenis alat pemadam : yang digunakan adalah jenis busa sebagai alat pemadam pokok.
 
 
3. Kebakaran Klas C
Kebakaran listrik (seperti kebocoran listrik, korsleting) termasuk kebakaran pada alat-alat listrik.
Jenis alat pemadam : yang digunakan adalah jenis kimia dan gas sebagai alat pemadam pokok.
 
 
4. Kebakaran Klas D
Kebakaran logam seperti Zeng, Magnesium, serbuk Aluminium, Sodium, Titanium dan lain-lain.
Jenis alat pemadam : yang harus digunakan adalah jenis khusus yang berupa bubuk kimia kering.
 
Info Dinas
  • Sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-102 tanggal 20 Mei 2010 Selengkapnya
September 2010
SunMonTueWedThuFriSat
   12
3
4
567891011
121314151718
19202122232425
2627282930  

 

Copyright 2009 - Developed by HACART Company
Jumlah Pengunjung
51479